Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Menggunakan Krim Kulit Saat Puasa Ramadhan
Jumat, 6 Juli 2012

Menggunakan Krim Kulit saat Ramadhan Siang Hari

Pertanyaan:

Apakah krim pelembab kulit merusak ibadah puasa? Terutama krim itu sifatnya tidak menghalangi air wudhu untuk mengenai kulit?

Jawaban:

Tidak apa-apa menggunakan krim kulit (semacam handbody lotion) saat berpuasa jika memang dibutuhkan, karena pada hakikatnya krim itu hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh, dan kendati pun diperkirakan meresap ke dalam tubuh, maka itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Bisa Merubah Takdir, Asal Kata Islam, Ruhul Qudus Adalah Malaikat, Nabi Dan Rasul Yang Menerima Suhuf, Niat Shalat Dhuha 2 Rakaat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12502-fatwa-ulama-hukum-menggunakan-krim-kulit-saat-puasa-ramadhan.html